SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN KARIS / KARSU


SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN KARIS/KARSU



  1. Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3

  2. Daftar Susunan Keluarga rangkap 3

  3. Fotocopy surat nikah rangkap 3 dilegalisir

  4. Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Tanggal posting : 2009-03-02

File Terkait :
Lap. Perk. Pidana Tahun 2009.html


 

Search

  

Banner

Pengadilan

 

©  Pengadilan Negeri Stabat 2010. All right reserved. | Jl. Proklamasi No.49| Telp.(061) 8910034-8911924 |Fax.061-8910034