Zitting Plaats

DASAR HUKUM : Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan [Selengkapnya]

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Saat ini Pengadilan Negeri Stabat memiliki 1 (satu) Zitting Plaats Yakni di Pangkalan Berandan Kab. Langkat. Berikut adalah kondisi Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri Stabat :

 

TRANSPARAN, OBJEKTIF, PROFESIONAL